Minggu, 05 Oktober 2025

Tokoh Pemuda Kecam Tuntutan Klaim Pipa Freeport di Belawan, Sebut Salah Alamat dan Cacat Hukum

Administrator - Sabtu, 02 Agustus 2025 19:32 WIB
Tokoh Pemuda Kecam Tuntutan Klaim Pipa Freeport di Belawan, Sebut Salah Alamat dan Cacat Hukum
IST
Tokoh pemuda, Edi Brasmana, menyebut tuntutan tersebut salah alamat, tidak berdasar, dan cacat hukum.

POSMETRO MEDAN,Medan – Tuntutan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa Papua di Sumatera Utara kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan, terkait pemindahan pipa bekas milik PT Freeport menuai kecaman keras.

Tokoh pemuda, Edi Brasmana, menyebut tuntutan tersebut salah alamat, tidak berdasar, dan cacat hukum.

Edi menilai klaim kepemilikan atas material sisa pekerjaan yang berada di Pelabuhan Belawan itu sangat aneh. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terkesan tendensius.

Baca Juga:

"Jika mereka punya bukti perjanjian antara Freeport dengan masyarakat Papua melalui Lemasko, seharusnya PT Inalum sebagai pemegang saham mayoritas dilibatkan. Freeport adalah perusahaan publik yang tunduk pada aturan ketat. Proses hibah atau CSR pasti tercatat dan ada dokumen resminya. Mengapa tidak dilampirkan saja?" ujar Edi.

Ia menduga klaim ini sengaja dibuat oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dari barang milik negara.

Baca Juga:

Edi juga menyoroti permintaan dukungan kepada Kapolres untuk memindahkan barang yang statusnya tidak jelas. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang salah.

"Tugas polisi adalah menjaga keamanan, bukan menjadi alat untuk memindahkan barang yang sedang bersengketa. Jika ada sengketa, jalurnya melalui hukum, bukan meminta bantuan polisi secara sepihak," tegasnya, kepada awak media, Jumat (1/8/2025).

Tuntutan kelompok tersebut juga menyinggung kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua LSM CIFOR, Roby Haris, yang diduga meraup uang Rp150 juta dari penjualan besi di pelabuhan.

Atas dasar itu, Edi meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan LSM CIFOR dan melanjutkan kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Manajer Hukum dan Humas Pelindo Regional 1, Fadillah Haryono, telah mengonfirmasi bahwa material yang diklaim merupakan sisa investasi dari pekerjaan pemasangan sheetpile dan telah tercatat dalam inventaris perusahaan. Pernyataan ini secara langsung membantah klaim kepemilikan yang diajukan oleh kelompok tersebut.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Aklamasi, Rianto SH MH Pimpin JMSI Sumut 2025–2030
Viral Bobby Razia Kendaraan Plat BL, Ini Respon PDIP Sumut
Mualem: Dia Jual Kita Beli, Bobby: Kita Hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan
PSMS Medan Bangkit, Bungkam Sumsel United 2-0
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
3 Kecamatan di Deli Serdang Rawan Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru
Bersama Rakyat TNI Kuat!

Bersama Rakyat TNI Kuat!

Hari ini, Minggu 5 Oktober, 80 tahun yang lalu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbentuk. Diksi pembentukan ini disebutkan sebagai Hari

Medan satu jam lalu