POSMETRO MEDAN,Medan–Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menggelar aksi lanjutan di Kota Medan, Senin (25/8/2025).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar di tiga titik strategis lembaga penegak hukum di Jakarta (30/6/2025), serta di depan BPK RI Perwakilan Sumut, DPRD Sumut, dan Kejati Sumut (12/8/2025) lalu.
Dalam aksinya kali ini, massa GERBRAK berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca Juga:
Koordinator aksi, Ariswan, menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya integritas aparat penegak hukum di Sumut.
GERBRAK menuntut agar Kejaksaan memeriksa Baharuddin Siagian, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Bupati Batu Bara, terkait temuan BPK RI senilai Rp1,7 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, mereka mendesak bukti pengembalian kerugian negara pada sepuluh proyek konstruksi Dispora Sumut, pembukaan kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014, evaluasi Sekda Batu Bara terkait dugaan gratifikasi berkedok arisan, hingga penindakan atas temuan BPK RI mengenai kelebihan bayar insentif pajak daerah oleh Bapenda Batu Bara.
GERBRAK juga mempertanyakan tindak lanjut Kejari Batu Bara terkait delapan proyek jalan di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan negara lebih dari Rp7 miliar.
Tags
beritaTerkait
komentar