Jumat, 05 September 2025

Aksi GERBRAK Berlanjut, Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 09:15 WIB
Aksi GERBRAK Berlanjut, Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian
IST
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menggelar aksi lanjutan di Kota Medan, Senin (25/8/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan–Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) kembali menggelar aksi lanjutan di Kota Medan, Senin (25/8/2025).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar di tiga titik strategis lembaga penegak hukum di Jakarta (30/6/2025), serta di depan BPK RI Perwakilan Sumut, DPRD Sumut, dan Kejati Sumut (12/8/2025) lalu.

Dalam aksinya kali ini, massa GERBRAK berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca Juga:

Koordinator aksi, Ariswan, menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya integritas aparat penegak hukum di Sumut.

GERBRAK menuntut agar Kejaksaan memeriksa Baharuddin Siagian, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Bupati Batu Bara, terkait temuan BPK RI senilai Rp1,7 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, mereka mendesak bukti pengembalian kerugian negara pada sepuluh proyek konstruksi Dispora Sumut, pembukaan kembali kasus suap DPRD Sumut periode 2009–2014, evaluasi Sekda Batu Bara terkait dugaan gratifikasi berkedok arisan, hingga penindakan atas temuan BPK RI mengenai kelebihan bayar insentif pajak daerah oleh Bapenda Batu Bara.

GERBRAK juga mempertanyakan tindak lanjut Kejari Batu Bara terkait delapan proyek jalan di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan negara lebih dari Rp7 miliar.

Selain isu korupsi, GERBRAK juga mendesak Polda Sumut menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persekusi terhadap Saharuddin, Koordinator GERBRAK, yang telah dilaporkan melalui mekanisme pengaduan masyarakat pada 22 Agustus 2025.

Dalam audiensi, Jaksa PTSP Kejati Sumut, Maria dan Yuliana V. Depari, meminta GERBRAK melayangkan surat resmi agar tuntutan dapat diproses.

Sementara itu, Sekretaris Dispora Sumut, Ismail, memperlihatkan bukti pengembalian kerugian negara, namun tidak mengizinkan dokumentasi. Hal ini memicu kekecewaan Ariswan yang menilai Dispora kurang transparan karena enggan membuka bukti tersebut ke publik.

Dari pihak Polda Sumut, IPDA Tri Nova dari Ditreskrimsus menyatakan laporan GERBRAK akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pimpinan Polda Sumut, termasuk terkait dugaan persekusi terhadap Saharuddin.

Terpisah, Saharuddin menegaskan perjuangan GERBRAK tidak akan berhenti.

"Aksi ini akan terus berlanjut, bahkan kami siap kembali ke lembaga penegak hukum di Jakarta. Kami tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebagai penutup, Ariswan menegaskan sikap GERBRAK. "Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami dalam mendorong penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menggelar aksi dengan skala lebih besar," ucapnya.

Aksi GERBRAK ini menjadi penegasan hak konstitusional rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, menuntut transparansi, serta memastikan prinsip akuntabilitas berjalan sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang. (Tim)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Batu Bara Punya Cerita: Kadisdik dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Sertifikasi Guru
Bupati Sergai dan Wakil Ketua Ombudsman RI Tinjau SPPG Program Makan Bergizi Gratis
Pemkab Sergai Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Persatuan dan Kedamaian Daerah
Partai Buruh Sumut Serukan Aksi Damai, Ingatkan Dampak Anarkisme pada Rakyat Kecil
Target Eliminasi TBC 2030, Pemkab Sergai Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Bupati Sergai Terima Audiensi DPD PKS dan Anggota Paskibraka Sumut
komentar
beritaTerbaru