Sabtu, 06 September 2025

Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kantor Direksi hingga Gudang Arsip Digeledah Kejaksaan

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 21:46 WIB
Dugaan Korupsi Aset PTPN I, Kantor Direksi hingga Gudang Arsip Digeledah Kejaksaan
Ist
Pengeledahan oleh Kejatisu di PTPN I Tanjung Morawa

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I kian terang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor direksi PTPN I di Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

"Langkah ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land," ujarnya.

Tim Bidang Pidana Khusus Kejatisu menelusuri ruangan direksi, komisaris, dan manajer PTPN I. Gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 juga ikut diperiksa.

Tak berhenti di sana, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Pertanahan Deli Serdang serta kantor sejumlah perusahaan pengembang yang terkait dengan proyek Citraland. Antara lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta, dan PT DMKR Sampali di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Di setiap lokasi, penyidik menyita dokumen dan arsip yang diduga terkait transaksi penjualan aset negara tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan perkebunan pelat merah dengan pengembang properti swasta.(Edi)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru