Rabu, 11 Februari 2026

Rico Waas Siap Sanksi Perangkat Daerah yang Lalai dengan Pengaduan Warga

Administrator - Rabu, 03 September 2025 20:27 WIB
Rico Waas Siap Sanksi Perangkat Daerah yang Lalai dengan Pengaduan Warga
IST
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima silaturahmi Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution bersama para komisioner, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (2/9/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan-Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Terkait itu, Pemko Medan terus berupaya menjawab setiap pertanyaan yang muncul di masyarakat dengan transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima silaturahmi Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution bersama para komisioner, di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Selasa (2/9/2025).

Didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Medan Adlan, Rico Waas selanjutnya menekankan perlunya peningkatan keterbukaan informasi di setiap perangkat daerah Pemko Medan.

Baca Juga:

Orang nomor satu di Pemko Medan ini memahami, pola komunikasi antar instansi bisa berbeda, namun semua harus memiliki tujuan yang sama yakni mendekatkan pemerintah dengan warganya.

"Saya ingin setiap pimpinan perangkat daerah bisa melebur dengan masyarakat. Ini pelan-pelan yang harus kita ubah," ujarnya.

Baca Juga:

Maka itu, Rico Waas berencana menghadirkan layanan pengaduan berbasis daring. Lewat sistem ini, laporan masyarakat akan langsung diteruskan ke perangkat daerah terkait. Tak hanya itu, ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perangkat daerah yang lalai menindaklanjuti pengaduan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provsu, Abdul Haris Nasution, mengapresiasi komitmen Pemko Medan. Ia berharap dukungan penuh untuk pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap instansi pemerintahan, termasuk sekolah dan puskesmas.

"Dengan adanya PPID, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi. Ini penting untuk melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal," jelas Abdul Haris.

Dikatakan Abdul Haris, langkah ini menjadi titik awal perubahan, agar masyarakat Medan semakin merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang terbuka, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.(ATN)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda
Wali Kota Medan Rico Waas Buka Pasar Murah Menyambut Imlek 2577 Tahun 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Aksi Bersih Sungai Deli
Belum Reda Kasus Camat Judol Rp1,2 Miliar, Medan Kembali Digegerkan Isu Perselingkuhan Camat dengan Istri Lurah
Zakiyuddin Harahap : Gerakan Bersih Sampah Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Zakiyuddin Tekankan Pentingnya Sinergi dan Pendampingan Hukum
komentar
beritaTerbaru