Senin, 29 Juni 2026

Rico Waas Siap Sanksi Perangkat Daerah yang Lalai dengan Pengaduan Warga

Administrator - Rabu, 03 September 2025 20:27 WIB
Rico Waas Siap Sanksi Perangkat Daerah yang Lalai dengan Pengaduan Warga
IST
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima silaturahmi Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution bersama para komisioner, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (2/9/2025).

POSMETRO MEDAN,Medan-Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Terkait itu, Pemko Medan terus berupaya menjawab setiap pertanyaan yang muncul di masyarakat dengan transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima silaturahmi Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution bersama para komisioner, di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman, Selasa (2/9/2025).

Didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Medan Adlan, Rico Waas selanjutnya menekankan perlunya peningkatan keterbukaan informasi di setiap perangkat daerah Pemko Medan.

Baca Juga:

Orang nomor satu di Pemko Medan ini memahami, pola komunikasi antar instansi bisa berbeda, namun semua harus memiliki tujuan yang sama yakni mendekatkan pemerintah dengan warganya.

"Saya ingin setiap pimpinan perangkat daerah bisa melebur dengan masyarakat. Ini pelan-pelan yang harus kita ubah," ujarnya.

Baca Juga:

Maka itu, Rico Waas berencana menghadirkan layanan pengaduan berbasis daring. Lewat sistem ini, laporan masyarakat akan langsung diteruskan ke perangkat daerah terkait. Tak hanya itu, ia juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perangkat daerah yang lalai menindaklanjuti pengaduan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provsu, Abdul Haris Nasution, mengapresiasi komitmen Pemko Medan. Ia berharap dukungan penuh untuk pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap instansi pemerintahan, termasuk sekolah dan puskesmas.

"Dengan adanya PPID, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi. Ini penting untuk melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal," jelas Abdul Haris.

Dikatakan Abdul Haris, langkah ini menjadi titik awal perubahan, agar masyarakat Medan semakin merasakan manfaat nyata dari pemerintahan yang terbuka, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.(ATN)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Pastikan Lapangan Kerja Makin Terbuka,Siapkan Walk Interview, Job Fair, Hingga Kerja ke Jepang
Tinjau Rumah Adat Sisingamangaraja Yang Terbakar, Rico Waas Pastikan Segera Dilakukan Perbaikan
Kota Medan Kembali Juara Umum MTQ Ke-40 Sumut, Rico Waas:Bukti Kuatnya Pembinaan Generasi Qurani
Rico Waas Berduka atas Wafatnya Ibrahim bin Nurdin, Sosok Penggerak Mitigasi Bencana Medan
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Bukan Dialokasikan Khusus untuk Pribadi Wali Kota Medan
komentar
beritaTerbaru