Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih Terima Hadiah dari Wali Kota Pematangsiantar dan Forkopimda
Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang telah merugikan nama baik institusi.
Laporan ini dipicu oleh sebuah postingan di kedua akun tersebut yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di dalam tubuh Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut. Dalam keterangannya, UTND memastikan bahwa kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU dan universitas berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan.
Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas ternyata telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun @obrolan_medan.
"Kami telah secara resmi memberikan peringatan untuk meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali," ujar Denni, Jumat (12/9/2025).
Langkah tegas melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik Universitas.
"Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Postingan tersebut patut diduga jelas memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Munawar.
Wali Kota Wesly dan Forkopimda Serahkan Hadiah kepada Pemenang Fun Run dan Pekan Olahraga Merah Putih.
Sumut 12 menit lalu
Megawati Soekarnoputri Tercatat 2 Kali tak Hadiri Sidang Tahunan MPR.
Inter-Nasional 27 menit lalu
Ini sosok 2 Jenderal Marga Sitompul yang kini menduduki jabatan strategis di tubuh TNI.
Profil satu jam lalu
Giliran Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Pejabat Struktural Berlangsung Penuh Khidmat dan Kekeluargaan
Sumut 2 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Brimob Sumut mengubah Mako Jadi Arena Keceriaan dan Kebersamaan
Medan 3 jam lalu
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat.
Sumut 3 jam lalu
Anak Diduga Keracunan MBG, Orang Tua Luapkan Amarah kepada Kepala BGN &ldquoJangan Cuma Datang, Beri Kami Penjelasan&rdquo
Sumut 4 jam lalu
MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 Resmi dibuka Musa Rajekshah.
Medan 4 jam lalu
DPP HARI Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Bencana di NTT.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Polres Toba menangkap terduga pelaku curanmor di 2 TKP berbeda.
Peristiwa 4 jam lalu