Nathalie Holscher Kawin Lagi, Lihat Tampang Calon Suaminya
Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat Segera Digelar.
Lifestyle 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang telah merugikan nama baik institusi.
Laporan ini dipicu oleh sebuah postingan di kedua akun tersebut yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di dalam tubuh Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut. Dalam keterangannya, UTND memastikan bahwa kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU dan universitas berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan.
Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas ternyata telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun @obrolan_medan.
"Kami telah secara resmi memberikan peringatan untuk meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali," ujar Denni, Jumat (12/9/2025).
Langkah tegas melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik Universitas.
"Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Postingan tersebut patut diduga jelas memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Munawar.
Pernikahan Nathalie Holscher dan Aripat Segera Digelar.
Lifestyle 9 menit lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026 Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar.
Sport 37 menit lalu
Mengenal dari dekat AKBP Noval Nenusa yang kini dipercaya menjabat sebagai Kapolres Padangsidimpuan.
Profil 43 menit lalu
Belgia vs Senegal 32 Penalti menit 120 loloskan Setan Merah.
Sport 52 menit lalu
Pemerintah Siapkan CNG Merah Putih Pengganti LPG 3 Kg, Tabung Diproduksi dan Dirakit di China.
Bisnis satu jam lalu
Kodim 0207/Simalungun mendatangi Mapolsek, memperkuat sinergitas TNIPolri di HUT Bhayangkara ke80.
Sumut 2 jam lalu
HUT Bhayangkara ke80 Pemkab Samosir mendukung upaya Polri mewujudkan pelayanan yang Presisi dan humanis.
Sumut 3 jam lalu
Wakil Wali Kota Herlina bersama Kapolres Pematangsiantar memotong kue memeringati Hari Bhayangkara.
Sumut 4 jam lalu
Bupati Toba menghadiri upacara penutupan Bakti TNI AD untuk rakyat tahun 2026 ini.
Sumut 5 jam lalu
Kebakaran Hebat Apartemen 10 Lantai di Belgia, Enam Orang Tewas dan Puluhan Penghuni Dievakuasi.
Inter-Nasional 5 jam lalu