Jumat, 26 September 2025
Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut, Kejanggalan Mulai Terbongkar

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda

Administrator - Jumat, 26 September 2025 07:49 WIB
Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda
SPC
Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, Rabu (24/8/2025).

Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.

Adapun saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop dihadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

Baca Juga:

Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Sipiongot - Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran," kata Muhammad Haldun.

Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. "Saya tidak dilibatkan," kata Edison.

Baca Juga:

Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.

Hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.

"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan," kata Waruwu.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.

Kejanggalan lainnya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Kembali Gerebek Lapak Narkoba di Jalan Jermal 15 Medan Denai
Polda Sumut dan RRI Medan Jalin Kerja Sama Strategis Lewat Program Halo Polisi
KBPP Polri Sumut Gelar Musda V, Pesan Kapolda Jaga Kamtibmas
TNI dan Warga Nias Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak untuk Akses Sekolah
Anggota DPRD Sumut Soroti Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab Dairi
Mahasiswa Desak Golkar Copot Edi Surahman dari DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru