Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada akhirnya membebaskan tersangka MUL dari jerat pidana.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, kepada awak media mengatakan, Senin (12/10/2025) lalu mengatakan, perkara tersebut melibatkan korban bernama RJL, yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan setelah Kajati dan jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum Kejaksaan RI. Dalam ekspose itu, usulan Kejati Sumut dinyatakan disetujui untuk diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.
Baca Juga:
Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan penelitian serta mediasi. Hasilnya, disepakati untuk mengusulkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Baca Juga:
"Setelah penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak tersebut dapat kembali pulih seperti sediakala. Hal ini sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan, bahwa penerapan restorative justice bertujuan menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal," ujar Husairi.Lebih rinci lagi Husaini terangkan soal mekanisme restorasi justice, permohonan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta. Permohonan tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Menindaklanjuti persetujuan itu, Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan serta memutuskan penerapan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.(rez)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 10 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 11 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 11 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 11 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 11 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 12 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 14 jam lalu