Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada akhirnya membebaskan tersangka MUL dari jerat pidana.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, kepada awak media mengatakan, Senin (12/10/2025) lalu mengatakan, perkara tersebut melibatkan korban bernama RJL, yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut dilakukan setelah Kajati dan jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jampidum Kejaksaan RI. Dalam ekspose itu, usulan Kejati Sumut dinyatakan disetujui untuk diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.
Baca Juga:
Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah pelimpahan perkara, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan penelitian serta mediasi. Hasilnya, disepakati untuk mengusulkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Baca Juga:
"Setelah penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak tersebut dapat kembali pulih seperti sediakala. Hal ini sejalan dengan cita-cita pimpinan Kejaksaan, bahwa penerapan restorative justice bertujuan menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal," ujar Husairi.Lebih rinci lagi Husaini terangkan soal mekanisme restorasi justice, permohonan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta. Permohonan tersebut akhirnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Menindaklanjuti persetujuan itu, Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan serta memutuskan penerapan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.(rez)
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 11 menit lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 20 menit lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 14 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 17 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 19 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 19 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 20 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 21 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 22 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 24 jam lalu