Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengaku keberatan dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diutarakannya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu seusai pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025).
"Berapa dituntut, Pak Kirun? Tiga tahun (penjara). Berat, Pak?" tanya hakim Khamozaro.
"Berat, Pak," jawab Kirun lirih sambil menunduk di kursi terdakwa.
Usai persidangan, Kirun memilih bungkam dan enggan berkomentar kepada wartawan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengucap sepatah kata pun.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmat Gunawan, menilai tuntutan jaksa terlalu berat karena kliennya tidak memiliki niat untuk memberikan suap.
"Kami rasa cukup berat, karena klien kami tidak menginginkan memberikan suap tersebut. Nanti kami uraikan di nota pembelaan (pleidoi)," ujar Rahmat.
Selain Kirun, terdakwa lainnya yaitu Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang merupakan anak Kirun sekaligus Direktur PT Rona Na Mora (RNM), juga dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keduanya didakwa menyuap pejabat bernama Topan dan sejumlah pihak lain sebesar Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat
Medan 10 jam lalu
Tak Sampai 24 Jam, Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Curat.
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema), D
Medan 10 jam lalu
Nekat Rampas HP Orang Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Kriminal 10 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Akbar , (25) Pasar 5 Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat harus di larikan ke Instalasi Gawat Da
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Diskusi Kebudayaan di bulan September 2026 mengambil topik Pengetahuan tentang Diri dalam Pandangan Filsafat Timur d
Global 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memastikan keter
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Humbahas Polemik panjang di Sosor Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, akhirnya berakhir damai dan kondusif
Peristiwa 11 jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Didampingi Forkopimda Kick Off Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
Sport 13 jam lalu
Polres Sibolga melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas, Selasa (22/9/2026) pukul 09.00 WIB di Lapangan Apel Polres.
Sumut 13 jam lalu