Selasa, 01 Juli 2025

Dituding Lakukan Pelecehan, Ustad AHA: Itu Fitnah yang Keji

Evi Tanjung - Rabu, 14 Mei 2025 13:23 WIB
Dituding Lakukan Pelecehan, Ustad AHA: Itu Fitnah yang Keji
Ustadz AHA saat membuat laporan di Poldasu. (ist)

Posmetro Medan - Laporan sangkaan praktik kekerasan seksual yang menyerang AHA (34), ustadz di Medan mulai berbalik arah. Giliran IL (48) dilapor ke Polda Sumut.





"Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3," kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025).





IL adalah orang tua NA (18), yang sebelumnya melaporkan AHA di Polda Sumut atas sangkaan pencabulan terhadap anaknya.

Baca Juga:




"IL," imbuh AHA, "telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa." 





AHA terus bercerita.

Baca Juga:




Kebohongan pertama, jelas AHA, dia dituding merayu NA, apalagi mengajaknya makan malam bersama istrinya AHA.





"Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya," imbuh AHA lagi.





"Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya," tandas AHA.





Atas laporan pihaknya, kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., berharap penyidik Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi pencemaran nama baik AHA.





Laporan AHA terhadap IL  diketahui teregistrasi bernomor STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Ribut soal ini mencuat akhir April 2025 seiring IL melaporkan AHA ke Polda Sumut.





Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(gas/bib)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Ijeck Pastikan Bendahara Golkar Tapsel Dicopot Jika Terbukti Suap Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
komentar
beritaTerbaru