Rabu, 11 Februari 2026
Tanggapan Bank Sumut atas Penetapan LPL Sebagai Tersangka

Sekretaris Bank Sumut:"Bank Sumut Sepenuhnya Menghormati Proses Hukum yang sedang Berlangsung"

Salamudin Tandang - Selasa, 11 November 2025 07:01 WIB
Sekretaris Bank Sumut:"Bank Sumut Sepenuhnya Menghormati Proses Hukum yang sedang Berlangsung"
Ist
Sekretaris Bank Sumut, Suwandi, tegaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.

POSMETRO MEDA N, Medan - Menangpa berita perihal penetapan dan sanksi terhadap pejabat Bank Sumat yang diberikan LPL oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumatera Utara, terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit tahun 2012, pihak Bank Summenghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

"Sebagai contoh, kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut , Suwandi .

Grup Bank senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Cell Companywide (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Kami terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepengurusan di seluruh unit.

Baca Juga:

Perbaikan telah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk melalui peningkatan sertifikasi, kompetensi karyawan, digitalisasi, dan pemantauan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis di Bamk Sumutdijalankan secara transparan dan akuntabel.

" Bank Sumut terus berkembang dan memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan sahabat yang terus memberikan dukungan," ujar Suwandi .

Baca Juga:

Berita sebelumnya menyebutkan, Kejakaasan Tingi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar LPL satu analis kredit Bank Sumat di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin 10 November 2025.

Penahananan tersangka LPL terkait kasus pidana korupsi dalam proses penerbitan kredit modal usaha atas nama debit CV. HA Group Bank Sumut tahun 2012.

"Setelah LPL terbit, KUHP Khusus KUHP Kejati Sumut melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan mengumpulkan cukup bukti," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Senin 10 November 2025.

"Penetapan tersangka LPL sesuai surat perintah no. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tangkal 10 November 2025," Sambungnya.

Menurut Indra, fakta tersebut terungkap pada tahun 2012. LPL telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menaikkan atau mendistorsi nilai kredit pemohon.

Selain itu, pihak ketiga LPL juga melakukan tindakan jahat dan denda terhadap proses tersebut. Pemberian fasilitas kredit rekening sesuai ketentuan Surat Hasil Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang penggunaan umum Kredit Modal Kerja. "Akibat gangguan tersebut, likuiditas Kredit Modal Kerja mencapai Rp. 3 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.290.469.309,15," jelas Indra.

LPL pihak ketiga dapat mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk memastikan proses penegakan hukum dan tindakan lebih lanjut, perlu dilakukan pemeriksaan langsung terhadap LPL Tersangka setelah diterbitkannya surat perintah pemeriksaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan penempatan Tersangka selama 20 hari pertama masa penahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. (lam/red)

Tags
beritaTerkait
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan Menuai Kecaman Keras
Viral! Biawak Terjepit di Sok Breker dan Roda Depan Sepeda Motor Emak-emak di Binjai
Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketaqwaan
2 Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Pengutipan Uang ke Kades
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Johor
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Timur
komentar
beritaTerbaru