Selasa, 01 Juli 2025

Warga Medan Laporkan MHN atas Dugaan Pemalsuan SKT dan Akta Tanah ke Polda Sumut

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Mei 2025 11:27 WIB
Warga Medan Laporkan MHN atas Dugaan Pemalsuan SKT dan Akta Tanah ke Polda Sumut
Pelapor Budi Proyanto (kiri) dan Alimin (kanan) (Foto/Bons)

POSMETRO MEDAN, Medan - Korban penyerobotan lahan Budi Priyanto dan Alimin warga Kota Medan, Sumatera Utara melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MHN ke Polda Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025).





Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.





"Kami datang ke Mapolda Sumut melaporkan MHN atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP Pasal 263 dan 266," ujar Budi Priyanto didampingi Alimin kepada sejumlah awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:




Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, S.H, Ketua Punguan Raja Napitupulu Kota Medan, Kornel Hendra Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih (Sosmed) Medan, Dedy Mauritz Simanjuntak.





Mereka berharap pihak Polda Sumut cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Baca Juga:




Dikatakan Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MHN, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, mengubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.





"Surat keterangan tanah (SKT) MHN sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah sejak tahun 1993," sebut Budi Priyanto.





Namun menurut dia, MHN dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.





Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M² di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.





Sedangkan asal mula objek tanah milik MHN berada di Jalan Sei Sikambing A, Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953.





Baru pada tahun 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.





"Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993), Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun," katanya.





Kemudian, pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.





Lalu, 14 Mei 1995 almarhum Ferry Satmoko dan MHN (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin.





"Padahal surat tersebut sudah dibatalkan," tuturnya.





Ketua Punguan Raja Napitupulu Kota Medan, Kornel Hendra Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih (Sosmed) Medan Dedy Mauritz Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.





"Kami konsern dengan kasus-kasus berkaitan dengan perampasan tanah dan lahan, kami akan kawal kasus ini hingga selesai," ungkap keduanya. (Bon)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Uang Suap Rp 46 Miliar, Topan Ginting Langsung Tunjuk Pemenang Proyek Jalan
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Subuh Keliling dan Bagikan Bansos di Kelapa Gading
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
komentar
beritaTerbaru