Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.
Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih Rp17 miliar.
Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan.
Baca Juga:
Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Baca Juga:
Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.
Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.
Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 2 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 2 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 2 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 2 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 3 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 4 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 5 jam lalu