Kamis, 12 Februari 2026

Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara

Administrator C
Administrator - Sabtu, 22 November 2025 12:26 WIB
Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara
DOK/Pemko Medan
Bobby Nasution meresmikan Underpass HM Yamin, sebuah proyek infrastruktur yang diharapkan akan mengurai kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga, peresmian ini diselenggarakan pada Rabu (15/1/2025).

Aktivis tersebut juga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi.

Baca Juga:

Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ariswan menegaskan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center.

Baca Juga:

Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan sesuai mandat undang-undang sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dapat ditegakkan, jangan menunggu rakyat menggelar aksi baru APH Bertindak.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.

Sekadar diketahui, Underpass HM Yamin Medan adalah jalan layang bawah tanah yang sudah resmi dibuka untuk mengatasi kemacetan, memungkinkan kendaraan melintas dari arah Center Point menuju Grand Jati Junction di bawah Jalan HM Yamin.

Pembukaan underpass ini juga termasuk dengan kembalinya jalur atas Jalan HM Yamin dibuka, sehingga arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut menjadi lancar. Pembangunan underpass ini didesain dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dan menggunakan APBD senilai Rp3 miliar.

Fungsi: Mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jawa.

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Johor
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke-59 Kecamatan Medan Timur
Bayi  Sehari Lahir Ditemukan Tewas Dalam Kardus, Ibu 19 Tahun Diamankan
Ketua Nasdem Binjai Dr Edi Sitepu Meninggal Dunia di Medan
komentar
beritaTerbaru