Rabu, 01 April 2026

Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara

Administrator C
Administrator - Sabtu, 22 November 2025 12:26 WIB
Opsss...BPK Temukan Proyek Underpass HM Yamin Medan Ada Kerugian Negara
DOK/Pemko Medan
Bobby Nasution meresmikan Underpass HM Yamin, sebuah proyek infrastruktur yang diharapkan akan mengurai kemacetan dan meningkatkan mobilitas warga, peresmian ini diselenggarakan pada Rabu (15/1/2025).

Aktivis tersebut juga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi.

Baca Juga:

Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ariswan menegaskan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center.

Baca Juga:

Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan sesuai mandat undang-undang sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dapat ditegakkan, jangan menunggu rakyat menggelar aksi baru APH Bertindak.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.

Sekadar diketahui, Underpass HM Yamin Medan adalah jalan layang bawah tanah yang sudah resmi dibuka untuk mengatasi kemacetan, memungkinkan kendaraan melintas dari arah Center Point menuju Grand Jati Junction di bawah Jalan HM Yamin.

Pembukaan underpass ini juga termasuk dengan kembalinya jalur atas Jalan HM Yamin dibuka, sehingga arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut menjadi lancar. Pembangunan underpass ini didesain dan dikerjakan oleh putra daerah Medan dan menggunakan APBD senilai Rp3 miliar.

Fungsi: Mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jawa.

Tags
beritaTerkait
Posmetro Medan Dinobatkan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolrestabes Medan Dampingi Wakapolda Sumut Salurkan Bantuan Kapolda ke Pesantren Jabal Noor
Wartawan Posmetro Medan Adam Wizard Terpilih Jadi  Pengawas Eksternal  Penerimaan Anggota Polri TA.2026
Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Percepatan Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19 Tahun 2026
Aksi Humanis Polrestabes Medan Kawal Penyampaian Aspirasi di Gedung DPRD Sumut
3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP 2026
komentar
beritaTerbaru