Ini Pesan Wesly Silalahi untuk Pengurus Pusat GPI
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menggelar temu ramah dengan pengurus pusat GPI.
Berita 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Kontraktor yang terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriMedan.
Dengan demikian, vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terdakwa dalam perkara tersebut Muhammad Akhirun Piliang, seorang kontraktor yang dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada Topan Ginting terkait pengurusan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.
Baca Juga:
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan dinyatakan inkrah dan dapat segera dieksekusi.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi proyek infrastruktur jalan yang menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam persidangan terungkap adanya praktik pemberian uang dan komitmen fee guna memuluskan penunjukan kontraktor sebagai pelaksana proyek.
Penegak hukum menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik suap dalam pengadaan proyek pemerintah.(REZ)
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menggelar temu ramah dengan pengurus pusat GPI.
Berita 7 jam lalu
Sekda Binjai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah.
Sumut 7 jam lalu
Bupati Karo, Antonius Ginting, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (8/6/2026).
Sumut 7 jam lalu
Ny. Neni Angelina JTP Hutabarat Dukung Pertanian Ramah Lingkungan Melalui Pengembangan Agens Hayati.
Sumut 8 jam lalu
Badan Narkotika Nasional (BNN) dikabarkan menangkap 20 orang lebih atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Semangat membangun jejaring internasional dan memperkuat kapasitas jurnalis perempuan menjadi sasar utama audiensi
Medan 8 jam lalu
Timnas Indonesia Sikat Mozambik di GBK! Ole Romeny Jadi Pahlawan, Garuda Catat Kemenangan Kedua FIFA Matchday.
Sport 9 jam lalu
Isu dugaan praktik makelar proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang belakangan terus menjadi perbincangan publik
Medan 9 jam lalu
Sinergi Pencegahan Narkoba, Fokus RNI dan Winner Putera Puteri Pemulihan Sumut Audiensi ke BNNK Deli Serdang
Sumut 10 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Mengasah kemampuan dalam menembak tentunya sangat diperlukan sebagai bentuk melatih diri dalam keterampilan menemb
Sumut 12 jam lalu