Minggu, 17 Mei 2026

SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Desember 2025 13:42 WIB
SKB Nataru 2025-2026: Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

POSMETRO MEDAN,Medan — Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:

"Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Baca Juga:

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi:

- Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih

- Kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

- Angkutan bahan gula

- Angkutan hasil tambang

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Sikat Jaringan Judi Online Kim Hongkong di Silangkitang, ‘Kiwil’ Diciduk Bersama HP Penuh Angka Maut
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf di Pandan, Tapanuli Tengah
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan tak Gunakan Dana APBD
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak
Sabu & Ekstasi Siap Edar Disita, Pengedar Narkoba di Talun Kenas Diciduk Polsek Patumbak
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja
komentar
beritaTerbaru