Selasa, 29 September 2026

Hore...UMK Medan 2026 Naik 8 Persen, Pemko Janji Awasi Ketat

Faliruddin Lubis - Selasa, 23 Desember 2025 15:37 WIB
Hore...UMK Medan 2026 Naik 8 Persen, Pemko Janji Awasi Ketat
IST
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan memastikan akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Medan. Pengawasan mencakup pemeriksaan struktur dan skala upah, serta kepatuhan pembayaran gaji pekerja sesuai UMK 2026.

Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya laporan pekerja terkait perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, bahkan melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai upah yang tidak sesuai standar minimum.

Baca Juga:

"Kami minta pekerja tidak takut melapor. Negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja," tegas Chandra.

Di sisi lain, para pekerja berharap kenaikan UMK Medan 2026 tidak hanya menjadi angka di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan. Hal ini mengingat tingginya biaya hidup di Kota Medan, mulai dari kebutuhan pokok, sewa rumah, hingga biaya pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:

Dengan kenaikan 8 persen tersebut, UMK Medan 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis antara buruh dan pengusaha.

Saat ini, seluruh pihak tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara sebagai penanda resmi berlakunya UMK Medan 2026. Setelah itu, pengusaha diminta mematuhi ketentuan yang berlaku, dan pekerja diharapkan berani menuntut haknya sesuai hukum.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Dini Hari, Kadis SDABMBK Tinjau Pekerjaan Jalan Ayahanda, Pastikan Kualitas Infrastruktur Sesuai Standar
Pemko Medan Perkuat Integritas, OPD Diminta Tuntaskan Pekerjaan dan Benahi Masalah
Pemkab Deli Serdang dan APINDO Perkuat Komunikasi, Dorong Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Pemko Medan Hadirkan Layanan Adminduk di 21 Kecamatan, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dan Mudah
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
komentar
beritaTerbaru