Rabu, 11 Februari 2026

Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda

Salamudin Tandang - Selasa, 30 Desember 2025 19:38 WIB
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
RUPS LB menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

POSMETRO MEDAN,Medan - Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan peran kelembagaan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Keputusan tersebut diambil dalam RUPS LB yang digelar secara daring (video conference), Selasa (30/12) di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan dan diikuti seluruh pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi, mengatakan perubahan bentuk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank milik daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi regional.

Baca Juga:

"Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara," ujar Suwandi.

Selain perubahan bentuk badan hukum, RUPS LB juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar perseroan agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan daerah, termasuk ketentuan mengenai tata kelola BUMD dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penyesuaian ini dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dan profesionalisme pengelolaan bank.

Baca Juga:

Menurut Suwandi, penguatan tata kelola tersebut akan berdampak langsung pada kualitas layanan kepada nasabah.

"Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat," kata Suwandi.

RUPS LB juga menyetujui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng).

Dalam agenda lainnya, RUPS LB juga menyetujui pengangkatan Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum, CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, yang akan efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatan fungsi pengawasan syariah ini dinilai penting untuk memastikan layanan perbankan syariah Bank Sumut tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kebutuhan masyarakat.

Dengan serangkaian keputusan tersebut, Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk terus bertumbuh sebagai bank daerah yang sehat, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi mitra strategis masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan Sumatera Utara yang inklusif dan berkelanjutan.(lam)

Tags
beritaTerkait
Pengajian MTMD Perdana di Serba Jadi Disambut Antusias Jamaah
MTQ ke-22 Kabupaten Sergai Tahun 2026 Resmi Dibuka
Brimob Batalyon C Menyatu dengan Warga, Bangun Huntara dan Salurkan Ratusan Sak Beras
Di Tengah Mendung, Brimob Gotong Royong Bangun Rumah Korban Banjir Tolang Julu
Sinergi Brimob Percepat Pemulihan Masjid dan Sekolah Terdampak Banjir
Brimob Polda Sumut Konsisten Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru