Jumat, 25 September 2026

Awas! Jangan Tergiur Tawaran Berhaji dengan Visa Non Haji

Evi Tanjung - Senin, 26 Mei 2025 04:14 WIB
Awas! Jangan Tergiur Tawaran Berhaji dengan Visa Non Haji

Posmetro Medan - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan H. Ahmad Qosbi, MA mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.





Hal tersebut disampaikanya menanggapi adanya pemberitaan petugas Imigrasi Medan mengagalkan 9 warga Indonesia diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Kesembilan orang tersebut dicegat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5/ 2025)





“Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji illegal,” kata Ketua PPIH Embarkasi Medan usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, kemarin.

Baca Juga:




Ahmad Qosbi menegaskan, keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji (visa non haji), seperti visa kerja atau turis, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah.





Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Menurutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.

Baca Juga:




"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi)," tandasnya.( Mak)


Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Pelet Ikan Bawa Siswa MAN Karo Raih Medali Emas WICE 2026 di Malaysia
Kapolda Sumut Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
FJPI Sumut "Melalak" ke Toba Dukung UMKM
Pemkab Deli Serdang Gunakan Evaluasi PEMDI Perbaiki Layanan Digital
250 Meter Jalan Dipaving, Dinas SDABMBK Kota Medan Benahi Akses Warga Gaperta Ujung
komentar
beritaTerbaru