Rabu, 13 Mei 2026

Parkir Liar Sampai Trotoar di Jalan Thamrin Rampas Hak Pejalan Kaki

Administrator C
Administrator - Minggu, 04 Januari 2026 21:36 WIB
Parkir Liar Sampai Trotoar di Jalan Thamrin Rampas Hak Pejalan Kaki
Bagas
Ruas Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, kini menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pejalan kaki.

POSMETRO MEDAN, Medan- Ruas Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, kini menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pejalan kaki.

Praktik parkir liar yang menjamur di sepanjang bahu jalan hingga naik ke atas trotoar telah merampas hak publik, memaksa warga bertaruh nyawa dengan berjalan di badan jalan yang padat kendaraan.

Naomi, seorang ibu yang setiap harinya melintasi jalur tersebut bersama anaknya yang masih balita, mengungkapkan rasa was-was nya. Mobil-mobil yang berderet di atas trotoar memaksa ia masuk ke jalur lalu lintas yang arusnya sangat padat.

Baca Juga:

"Setiap lewat sini saya harus pegang erat tangan anak saya. Kami terpaksa turun ke aspal karena trotoar sama sekali tidak bisa dilewati, tertutup mobil. Jalan ini sangat ramai, kendaraan kencang-kencang. Apakah harus nunggu ada korban jiwa dulu baru ditertibkan?" keluh Naomi saat diwawancarai, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam radius hanya 500 meter, setidaknya ditemukan 8 unit mobil yang terparkir sembarangan. Beberapa di antaranya bahkan memblokade total akses trotoar, membuat fungsi fasilitas publik tersebut beralih fungsi menjadi lahan parkir pribadi.

Selain Naomi, keluhan senada datang dari Bona, seorang warga sekitar yang merasa pemerintah kota seolah menutup mata terhadap mobil-mobil yang parkur menutupi trotoar.

Trotoar ini ada untuk pejalan kaki, bukan untuk jadi garasi gratis. Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar imbauan yang diabaikan," ujar Bona, seorang warga sekitar.

Padahal, secara hukum, hak pejalan kaki bersifat mutlak dan dilindungi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ​Pasal 131 ayat (1) berbunyi, "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

​Pasal 275 ayat (1), "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Tags
beritaTerkait
Warga Keluhkan Pungli Parkir di Car Free Night, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Terekam CCTV Gasak HP di Masjid Amanah, Charles Diringkus Polsek Medan Area
Pelaku Penganiayaan Pengelola Parkir di Pasar Sukaramai Masih Bebas Berkeliaran, PH Desak Polisi Tetapkan Tersangka
HARI Kota Medan Desak Kapolsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan Jukir di Pasar Sukaramai
Pelaku Curanmor di RM Cahaya Minang Dibekuk, Uangnya Buat Nyabu dan Judi
Pengeroyokan Kordinator Parkir di Pasar Sukaramai, Kapolsek Medan Area Janji Segera Ringkus Para Pelaku
komentar
beritaTerbaru