Jumat, 14 Agustus 2026

Parkir Liar Sampai Trotoar di Jalan Thamrin Rampas Hak Pejalan Kaki

Administrator C
Administrator - Minggu, 04 Januari 2026 21:36 WIB
Parkir Liar Sampai Trotoar di Jalan Thamrin Rampas Hak Pejalan Kaki
Bagas
Ruas Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, kini menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pejalan kaki.

POSMETRO MEDAN, Medan- Ruas Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area, kini menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pejalan kaki.

Praktik parkir liar yang menjamur di sepanjang bahu jalan hingga naik ke atas trotoar telah merampas hak publik, memaksa warga bertaruh nyawa dengan berjalan di badan jalan yang padat kendaraan.

Naomi, seorang ibu yang setiap harinya melintasi jalur tersebut bersama anaknya yang masih balita, mengungkapkan rasa was-was nya. Mobil-mobil yang berderet di atas trotoar memaksa ia masuk ke jalur lalu lintas yang arusnya sangat padat.

Baca Juga:

"Setiap lewat sini saya harus pegang erat tangan anak saya. Kami terpaksa turun ke aspal karena trotoar sama sekali tidak bisa dilewati, tertutup mobil. Jalan ini sangat ramai, kendaraan kencang-kencang. Apakah harus nunggu ada korban jiwa dulu baru ditertibkan?" keluh Naomi saat diwawancarai, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam radius hanya 500 meter, setidaknya ditemukan 8 unit mobil yang terparkir sembarangan. Beberapa di antaranya bahkan memblokade total akses trotoar, membuat fungsi fasilitas publik tersebut beralih fungsi menjadi lahan parkir pribadi.

Selain Naomi, keluhan senada datang dari Bona, seorang warga sekitar yang merasa pemerintah kota seolah menutup mata terhadap mobil-mobil yang parkur menutupi trotoar.

Trotoar ini ada untuk pejalan kaki, bukan untuk jadi garasi gratis. Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar imbauan yang diabaikan," ujar Bona, seorang warga sekitar.

Padahal, secara hukum, hak pejalan kaki bersifat mutlak dan dilindungi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ​Pasal 131 ayat (1) berbunyi, "Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

​Pasal 275 ayat (1), "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Warga kini hanya bisa berharap agar trotoar dikembalikan pada fungsinya yang sebenarnya, jalan bagi pejalan kaki bukan tempat parkir mobil.

Jika tindakan tegas seperti penggembokan atau penderekan tidak segera dilakukan, maka pemerintah secara tidak langsung sedang membiarkan warganya bertaruh nyawa berjalan di badan jalan setiap harinya.(GAS)

Tags
beritaTerkait
Begini Cara Pelaku Curanmor Bawa Kabur Honda Beat Sebelum Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area
Pernah Nyangkut Tak Jera, Beraksi Lagi di Rumah Warga, Residivis Curanmor Diciduk
Kejatisu Siap Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri
Tukang Parkir Liar tak Berkutik Diamankan Polsek Sibabangun, Bikin Resah Pengunjung Pasar Onan
Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar di Dermaga Bandar Deli
Respon Cepat! Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba dari Parkir Oyo
komentar
beritaTerbaru