Lagi, Giliran Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis Ditertibkan
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan
Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terkait sulitnya dan mahal retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung direspon positif Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase. Jhon Ester menyebut akan melakukan evaluasi untuk mempermudah segala urusan.
Begitu juga, soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase mengaku akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Jhon Ester Lase , Kamis (8/1/2025), menyikapi keluhan warga dan sorotan DPRD Kota Medan terkait sulitnya dan soal mahal biaya konsultan pengurusan PBG.
Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.
Baca Juga:
Menurut Jhon Ester Lase, memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biasanya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja.
Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian bisanya secara online. "Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja," ungkap Jhon Lase.
Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. "Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan skala besar itu tetap kita lakukan di kantor," ungkapnya.
Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya0 konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai dibawah 90 meter. Begitu juga untuk bangunan 1 lantai dibawah 70 meter. "Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya," ujar Jhon Lase.
Sementara biaya konsultan untuk skala besar tetap menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. "Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung," kata Lase.
Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis.
Sumut 4 menit lalu
Kornas ReLUN Tetapkan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Seumur Hidup!
Inter-Nasional 11 menit lalu
Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin disegel KPK, Jumat (3/7/2026).
Medan 19 menit lalu
AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI Di Medan, Sinergi PusatDaerah Diperkuat Untuk Wujudkan Kota Tangguh.
Medan 42 menit lalu
Drama VAR! Portugal Singkirkan Kroasia, 3 Gol Dianulir dan Penalti Ronaldo Tuai Polemik.
Sport 51 menit lalu
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 11 jam lalu
Kejutan Forkopimcam mewarnai Perayaan HUT Bhayangkara ke80 di Polsek Simpang Empat
Sumut 11 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026.
Medan 12 jam lalu
Modus &lsquoKawin Pesanan&rsquo ke Tiongkok Terbongkar, Mafirion Buru Sindikat Internasional.
Politik 12 jam lalu
Business Summit IndonesiaKorea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama.
Sumut 12 jam lalu