Minggu, 29 Maret 2026

Inspektorat Kota Medan Tegaskan Setoran Pajak ke Rekening Pribadi Ilegal, Minta Wajib Pajak Berani Melapor

Administrator - Sabtu, 10 Januari 2026 12:19 WIB
Inspektorat Kota Medan Tegaskan Setoran Pajak ke Rekening Pribadi Ilegal, Minta Wajib Pajak Berani Melapor
Rez
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurazi

POSMETRO MEDAN,Medan -- Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurazi, dengan tegas menyatakan bahwa praktik penyetoran pajak oleh wajib pajak ke rekening pribadi merupakan perbuatan ilegal dan dilarang keras. Ia menegaskan, seluruh setoran pajak daerah wajib masuk ke rekening resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, bukan melalui perantara apalagi rekening individu.

Penegasan tersebut disampaikan Erfin Fahrurazi saat dikonfirmasi wartawan posmetromedan.id melalui pesan WhatsApp, menyikapi adanya dugaan praktik penyimpangan setoran pajak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

"Ini sangat dilarang. Tidak boleh ada setoran pajak ke rekening pribadi. Semua wajib pajak harus menyetorkan langsung ke rekening Bapenda. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke kami," tegas Erfin.

Ia memastikan, Inspektorat Kota Medan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membuka celah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

"Kita akan periksa. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan keras dari Inspektorat ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan setoran pajak masih menjadi persoalan serius di Kota Medan. Pasalnya, isu kebocoran PAD bukan kali pertama mencuat ke publik. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya modus penyimpangan, mulai dari pungutan tidak resmi, permainan oknum, hingga setoran yang tidak masuk ke kas daerah.

Kondisi ini dinilai sangat merugikan, mengingat pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta program-program strategis Pemerintah Kota Medan. Setiap rupiah yang bocor bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga masyarakat secara luas.

Erfin Fahrurazi pun mengimbau para wajib pajak agar tidak takut dan tidak tergiur bujuk rayu oknum tertentu yang menawarkan kemudahan dengan cara-cara menyimpang. Ia menegaskan, Pemko Medan membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Kami butuh peran aktif masyarakat. Jangan mau kalau diminta setor ke rekening pribadi. Laporkan, supaya bisa kita bersihkan," katanya.

Di sisi lain, pengawasan internal terhadap perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan pajak disebut akan diperketat. Inspektorat memastikan komitmennya mendukung upaya Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bermain-main dengan keuangan daerah. Publik kini menanti langkah konkret Pemko Medan dalam membongkar dan menindak tegas setiap praktik penyimpangan yang berpotensi menggerogoti pendapatan daerah.

(Rez)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru