Rabu, 11 Februari 2026
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Kejati Sumut Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Faliruddin Lubis - Rabu, 14 Januari 2026 11:06 WIB
Kejati Sumut Buka Peluang Ada Tersangka Baru
IST
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar.

Namun, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Skema tersebut diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini diduga dilakukan secara bermufakat antara JS dan para tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Kondisi ini menyebabkan PT INALUM sebagai BUMN mengalami kerugian besar yang pada akhirnya berdampak pada keuangan negara.

Baca Juga:

"Perbuatan tersangka selaku Direktur Utama PT PASU diduga menjadi faktor utama tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan atas barang yang telah diterima," ungkap sumber di lingkungan Kejati Sumut.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Baca Juga:

Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar berdasarkan kurs saat ini. Namun demikian, untuk kepastian nominal kerugian negara, Kejati Sumut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak auditor yang berwenang.

Nilai kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi strategis yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

Dijerat Pasal Berat Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara yang berat, denda besar, serta pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.

Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta

Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Buku Antikorupsi ke MRPTNI, Perkuat Integritas SNPMB 2026
Ternyata Sang Dirut Kader Partai Gerindra, Petinggi Gerindra Sumut Bungkam
Dirut BUMD Sumut Diterpa Dugaan Skandal Asusila, Gubsu Bobby Nasution Diam
Direktur dan Wadir RSUD Dr Pirngadi Medan Mengajukan Mundur Dari Jabatan, Ada Apa?
Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara
Buronan Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
komentar
beritaTerbaru