Senin, 28 September 2026
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Kejati Sumut Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Faliruddin Lubis - Rabu, 14 Januari 2026 11:06 WIB
Kejati Sumut Buka Peluang Ada Tersangka Baru
IST
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.(REZ/Rel)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
komentar
beritaTerbaru