Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) berinisial JS (Joko Sutrisno) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik akan terus mendalami alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
"Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun badan usaha, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Arif Kadarman.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penahanan terhadap JS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam skema transaksi bermasalah antara PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) dengan PT PASU. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar USD 8.000.000 atau setara Rp133,4 miliar.
Baca Juga:
Pengembangan Perkara, Tersangka Keempat Ditahan
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga orang tersangka lain dalam perkara yang sama, masing-masing pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
Dengan ditahannya Direktur Utama PT PASU, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Skema Pembayaran Diubah, Negara Dirugikan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT INALUM kepada PT PASU. Dalam ketentuan awal, pembayaran atas transaksi tersebut seharusnya dilakukan melalui skema cash atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Skema tersebut diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini diduga dilakukan secara bermufakat antara JS dan para tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Kondisi ini menyebabkan PT INALUM sebagai BUMN mengalami kerugian besar yang pada akhirnya berdampak pada keuangan negara.
"Perbuatan tersangka selaku Direktur Utama PT PASU diduga menjadi faktor utama tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan atas barang yang telah diterima," ungkap sumber di lingkungan Kejati Sumut.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar berdasarkan kurs saat ini. Namun demikian, untuk kepastian nominal kerugian negara, Kejati Sumut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak auditor yang berwenang.
Nilai kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi strategis yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Dijerat Pasal Berat Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara yang berat, denda besar, serta pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.
Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.(REZ/Rel)
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 27 menit lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 45 menit lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 14 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 14 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 17 jam lalu