Viral! Biawak Terjepit di Sok Breker dan Roda Depan Sepeda Motor Emak-emak di Binjai
Biawak terjepit di sok breker dan roda depan sepeda motor yang ditunggangi emakemak.
Peristiwa 26 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan—Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) berinisial JS (Joko Sutrisno) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik akan terus mendalami alur transaksi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
"Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun badan usaha, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Arif Kadarman.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Penahanan terhadap JS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam skema transaksi bermasalah antara PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) dengan PT PASU. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar USD 8.000.000 atau setara Rp133,4 miliar.
Baca Juga:
Pengembangan Perkara, Tersangka Keempat Ditahan
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2025. Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tiga orang tersangka lain dalam perkara yang sama, masing-masing pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
Dengan ditahannya Direktur Utama PT PASU, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Skema Pembayaran Diubah, Negara Dirugikan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT INALUM kepada PT PASU. Dalam ketentuan awal, pembayaran atas transaksi tersebut seharusnya dilakukan melalui skema cash atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Skema tersebut diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini diduga dilakukan secara bermufakat antara JS dan para tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Kondisi ini menyebabkan PT INALUM sebagai BUMN mengalami kerugian besar yang pada akhirnya berdampak pada keuangan negara.
"Perbuatan tersangka selaku Direktur Utama PT PASU diduga menjadi faktor utama tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan atas barang yang telah diterima," ungkap sumber di lingkungan Kejati Sumut.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar berdasarkan kurs saat ini. Namun demikian, untuk kepastian nominal kerugian negara, Kejati Sumut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak auditor yang berwenang.
Nilai kerugian tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi strategis yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Dijerat Pasal Berat Tipikor
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara yang berat, denda besar, serta pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara.
Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.(REZ/Rel)
Biawak terjepit di sok breker dan roda depan sepeda motor yang ditunggangi emakemak.
Peristiwa 26 menit lalu
POSMETROMEDAN, Galang Di tengah berbagai tantangan kehidupan saat ini, tidak semua masyarakat berada dalam kondisi yang sama. Masih banyak
Sumut 41 menit lalu
Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara resmi dicopot dari jabatannya setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Peristiwa 42 menit lalu
Kelurahan Sukamaju Raih Juara Umum MTQ ke59 Kecamatan Medan Johor.
Medan 50 menit lalu
Kelurahan Pulo Brayan Darat II Rebut Kembali Juara Umum MTQ ke59 Kecamatan Medan Timur.
Medan satu jam lalu
Sebuah pesawat milik PT Smart Air Aviation menjadi sasaran penembakan di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/2/2026)
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Warga Jalan Bilal Komplek Prima No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa (10/2/2026) pag
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Bapenda Sumut (Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara) tahun 2025 membukukan pendapatan sebesar Rp5.062.093.148.068.
Sumut 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Di sebuah desa bernama Gunung Baringin atau Mosa, Kecamatan Angkola Selatan, suara warga tidak terdengar lantang sepe
Politik 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan. Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Dr Baharuddin ST MPd berharap lulusan Unimed menjadi generasi tangguh ya
Medan 3 jam lalu