Kamis, 14 Mei 2026

Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut

Administrator C
Administrator - Kamis, 22 Januari 2026 19:04 WIB
Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
IST
Mapolda Sumut

"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.

Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.

Baca Juga:

"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya. (Rel)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda Whisnu Hermawan: Simbol Perubahan
Keren! Polda Sumut Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Nasional
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Peringati HUT Ke-2 Program Makan Siang Gratis, Jajaran GRIB Jaya Medan Ziarahi Makam Almarhum Raja Nampat Ginting
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
komentar
beritaTerbaru