Minggu, 28 Juni 2026

Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut

Administrator C
Administrator - Kamis, 22 Januari 2026 19:04 WIB
Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
IST
Mapolda Sumut

"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.

Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.

Baca Juga:

"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya. (Rel)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Diduga Pelaku Pasangan Kekasih dan teman Korban, Motifnya Sakit Hati
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Cornelis Jabat Dirreskrimum Polda Sumut, Ricko Dimutasi jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Bikin Merinding! Istri Penggal Kepala Suami Gara-gara Tak Tahan jadi Korban KDRT
Ini Alasannya, Anak Perwira Polisi Tersangka Kasus Konten Lomba Rasis tak Ditahan
komentar
beritaTerbaru