Selasa, 29 September 2026

Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut

Administrator C
Administrator - Kamis, 22 Januari 2026 19:04 WIB
Dua Tahun LP Mantan Polisi Mengendap di Polda Sumut
IST
Mapolda Sumut

"Sebagai pimpinan, harusnya Kapolda dapat menegur dan memberikan arahan kepada bawahannya untuk dapat mempercepat proses laporan masyarakat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum atas hal itu," katanya.

Masih menurut Robi, terlapor maupun saksi yang merupakan personel polisi aktif akan lebih mudah untuk diperiksa oleh penyidik. Sehingga jika masih ada alasan pemanggilan berulang, hal itu hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas layanan kepolisian.

Baca Juga:

"Semestinya kan lebih mudah, sebab saksi maupun terlapor adalah anggota polisi aktif. Alasan penyidik yang harus menunggu atau melakukan pemanggilan ulang, hanya akan menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian. Bukan kah sudah jelas arahan Kapolri, bahwa anggota polri bermasalah tidak akan mendapatkan perlindungan," tandasnya. (Rel)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Alamak! Oknum Polisi Diduga Berbuat Anu di Dalam Mobil Diamankan Warga
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru