Senin, 30 Maret 2026

Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Sosialisasi UU Keinsinyuran Dan Program Profesi Insinyur

Evi Tanjung - Jumat, 30 Januari 2026 21:22 WIB
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Sosialisasi UU Keinsinyuran Dan Program Profesi Insinyur
Ist
Dinas SDABMBK sosialisasi registrasi keinsinyur Indonesia

POSMETROMEDAN, Medan -Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Sertifikat Registrasi Insinyur (STRI), serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Kegiatan yang berlangsung di RR I Kantor Dinas SDABMBK Kota Medan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan selaku yang memimpin rapat, Sekretaris Dinas, Kabid Konstruksi, serta jajaran pejabat teknis, di antaranya Katim Kerja lingkup perencanaan jalan, pembangunan jalan, pemeliharaan jalan, pemeliharaan dan perencanaa sumber daya air dan drainase, serta pemberdayaan jasa konstruksi.

Turut hadir pula pejabat fungsional teknik jalan dan jembatan, penelaah teknis infrastruktur, serta kepala subbagian tata usaha pada sejumlah UPT Operasional Pengelolaan Jalan dan Drainase.

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya kepemilikan Sertifikat Registrasi Insinyur (STRI) bagi insinyur yang terlibat dalam praktik keinsinyuran, khususnya pada pekerjaan konstruksi dan perencanaan teknis. Tanpa sertifikasi tersebut, pelaksanaan tugas keinsinyuran berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai urgensi mengikuti Program Profesi Insinyur sebagai upaya peningkatan kompetensi, profesionalitas, serta perlindungan hukum bagi praktisi teknik. Program ini bertujuan memastikan setiap pekerjaan keinsinyuran dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Profesi Insinyur dapat ditempuh melalui jalur reguler maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui sosialisasi ini, Dinas SDABMBK Kota Medan berharap ASN dan tenaga teknis semakin memahami regulasi keinsinyuran dan terdorong untuk mengikuti Program Profesi Insinyur. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Nilai Tukar Rupiah Senin, 30 Maret 2026 Pagi Melemah Menjadi Rp16.981 per Dolar AS
Cek..!!! Cuaca Kota Medan Senin 30 Maret 2026 Diguyur Hujan Ringan
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Berhasil Pertemukan Kembali Balita dengan Orang Tua
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanamu
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus  Dukung Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru