Rabu, 11 Februari 2026

Tepis Narasi ‘Korban Jadi Tersangka’, Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Berjalan Objektif

Salamudin Tandang - Jumat, 06 Februari 2026 10:20 WIB
Tepis Narasi ‘Korban Jadi Tersangka’, Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Berjalan Objektif
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak paparkan kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Baca Juga:

Sementara itu, ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.

"Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum," tegas Prof. Alvi.

Baca Juga:

Ia menambahkan, polemik "korban jadi tersangka" muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

"Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan," ujarnya.

Menurut Prof. Alvi, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Ferry.

Tags
beritaTerkait
Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Toba 2026: Edukasi Diperkuat, Penindakan Turun 55,1 Persen
Edukasi dan Himbauan Masif Jadi Kunci, Sepekan Operasi Keselamatan Toba 2026 Tunjukkan Tren Positif
Operasi Keselamatan Toba 2026: Angka Kecelakaan Turun 20 Persen
Hingga Dini Hari, Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli KRYD Cegah Kejahatan Jalanan
Polda Sumut Intensifkan Ramp Check Truk dan Travel, Sopir Jalani Tes Urin
Cabuli Belasan Bocah Kakek 65 Tahun Ditahan, Modusnya Kasih Uang Recehan
komentar
beritaTerbaru