Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 10 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi "korban jadi tersangka". Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.
Baca Juga:
"Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.
Baca Juga:
Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.
Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.
"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.
Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.
Sementara itu, ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.
"Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum," tegas Prof. Alvi.
Ia menambahkan, polemik "korban jadi tersangka" muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.
"Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan," ujarnya.
Menurut Prof. Alvi, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.
Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Ferry.
Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah diproses lebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap. Sementara perkara penganiayaan merupakan tindak pidana terpisah yang tetap ditindak tegas sesuai hukum, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya.(lam)
Danramil dan Forkopimcam Siantar Marihat Tanam Pohon di Pinggir Sungai, Dorong Kepedulian Lingkungan.
Global 10 menit lalu
Pulang Berjualan Tak Kunjung Tiba, Penjual Tahu 73 Tahun Ditemukan Meninggal Bersandar di Motor
Peristiwa 40 menit lalu
Bupati Humbang Hasundutan Beri Semangat, Paskibraka Kabupaten Diminta Jaga Kesehatan
Sumut satu jam lalu
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
Sumut 2 jam lalu
Polsek Siantar Selatan turun mendampingi Petani Binaan Jual Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar.
Bisnis 3 jam lalu
2 Korban Penyerangan Bersenjata di tanjung morawa Dirawat, polisi buru pelaku.
Peristiwa 3 jam lalu
Wesly Silalahi Diwakili Hamdani menghadiri Penutupan Dikmaba Inf TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/BB.
Sumut 3 jam lalu
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang dalam penggerebekan kasus narkotika.
Peristiwa 3 jam lalu
Sambut HUT RI ke81, Forkopimca Berastagi Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Muktamar ke16 Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi menggelar resepsi puncak dan apel pembukaan pada Sabtu, 8 Agustus
Inter-Nasional 6 jam lalu