POSMETRO MEDAN,Medan - Polrestabes Medan menyatakan komitmen tegas dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, pihak kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 33 kasus perjudian dengan total 62 orang tersangka.
Baca Juga:
.jpeg)
Baca Juga:
Dalam paparannya, Jean Calvijn memberikan perhatian khusus pada kawasan Jermal. Wilayah ini diidentifikasi sebagai titik dengan temuan mesin judi terbanyak sekaligus memiliki reputasi sebagai basis peredaran gelap narkoba.
"Kawasan Jermal merupakan kartel perjudian dan narkoba terbesar di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya. Wilayah ini sudah bertahun-tahun tidak pernah terjamah," ujar Jean Calvijn,Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum kali ini merupakan langkah awal untuk transformasi total wilayah tersebut.
"Fokus kita adalah mengubah kawasan Jermal dari citra kartel menjadi kawasan hijau yang bersih dari penyakit masyarakat," tegasnya.
Jean Calvijn juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga sekitar yang mulai berani bersuara dan mendukung langkah kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat krusial dalam memberikan pelayanan dan menciptakan keamanan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada warga Jermal dan sekitarnya yang mendukung kepolisian. Saya percaya masih banyak warga Medan yang mendambakan wilayahnya bersih dari perjudian dan narkoba," tutupnya.

Sementara, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus baru praktik judi online yang beroperasi di kawasan Jermal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu lokasi utama yang berperan sebagai pusat operasional, lengkap dengan pemilik tempat, operator, pengawas, serta perangkat pendukung.
Tags
beritaTerkait
komentar