Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan lokasi tersebut dilengkapi komputer untuk menyimpan chip dan database, jaringan internet, serta sejumlah handphone yang telah terinstal situs judi online.
"Handphone sudah disiapkan, sudah diunduh dan terhubung ke situs judi. Jadi pemain tidak lagi menggunakan perangkat pribadi, tetapi datang ke lokasi dan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan," ucapnya.
Baca Juga:
Pihaknya mencatat modus ini dilakukan dengan menyewa tempat seperti rumah, kios, maupun gudang yang dijadikan lokasi berkumpul pemain. Didalamnya telah tersedia perangkat, jaringan internet, hingga pengawas. Pemain cukup datang dan membayar untuk bermain.
Baca Juga:
"Jadi saat diamankan di luar lokasi, pemain tidak membawa barang bukti karena seluruh fasilitas berada di tempat tersebut," tuturnya.
Dari hasil pengembangan, polisi telah mengamankan tiga tempat di kawasan Jermal dengan pola serupa. Modus ini juga ditemukan di wilayah Pancur Batu dan Medan Barat.
Selain mengungkap modus, Bayu juga membeberkan besaran omset dari praktik perjudian tersebut. Untuk pemilik usaha, rata-rata omset mencapai Rp300 ribu per hari atau sekitar Rp9 sampai Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, operator atau pengawas memperoleh upah sekitar Rp70 ribu per hari atau sekitar Rp2 juta per bulan.
"Itu kita dapati dari hasil pemeriksaan tersangka," pungkasnya.(DAM)
Tags
beritaTerkait
komentar