Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Baca Juga:
Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
Tim penyidik juga menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pungkasnya.(lam)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar