Rabu, 25 Februari 2026

Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024

Salamudin Tandang - Selasa, 24 Februari 2026 21:59 WIB
Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024
Ist
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut dalam keterangan pers mengatakan, menahan tersangka W.H. selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, M.L.A. selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta S.H.S. yang juga menjabat

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Baca Juga:

Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

Tim penyidik juga menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, pungkasnya.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutama Karya Korupsi Waterfront Pangururan
Pejabat PPK Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Balai Prasarana Permukiman Sumut Masuk Sel Tanjung Gusta
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Dimasukkan Lapas Tanjung Gusta
Ronal Bakara Promosi Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut
Sambut Natal dan Tahun Baru, Kejati Sumut Gandeng PMI Gelar Kegiatan Donor Darah, Harli: Setetesnya Sangat Berarti untuk Kemanusiaan
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar Selesaikan 2 Perkara Pidana Melalui Restorasi Justice
komentar
beritaTerbaru