Pemko Medan Perbesar Porsi Pelatihan Kerja Warga Medan Utara, Naik dari 30 Menjadi 60 Persen
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan perbuatan pidana serta peran tersangka dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, tersangka ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Akibat kelalaian tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan menggunakan K-125 dan K-300, yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar. Namun demikian, untuk nilai kerugian negara secara riil, hingga saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan alasan subjektif penyidik, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan hasil pendalaman lebih lanjut.
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sejumlah perwira tinggi Polri dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mabes Polri buka suara ter
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDANHampir sebulan setelah apel perdananya, Sumatera Utara sudah punya cukup alasan untuk memberi apresiasi kepada Irjen Pol Sonny
Editorial 4 jam lalu
POSMETRO MEDANTak hanya menggambarkan risiko maut plus jerat hukum, adagium polisi bekerja dengan kaki di atas kuburan dan penjara sejati
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDANDi gedung dewan, kerja legislasi sering tampak seperti urusan yang seolah senyap. Rapat demi rapat, naskah akademik dalam baha
Editorial 10 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP., M.AP., menghadir
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Galang Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengambil langkah cepat menangani dampak banjir yang menyebabkan erosi
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sejumlah agen kapal menyebut tagihan jasa pandu dan tunda kapal telah dibayarkan kepada Pelindo melalui sistem Phinnisi. Hal
Sumut 20 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, menyikapi peristiwa penggerebekan Pondok Pes
Sumut 24 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) , Irfandi, mengajak para wartawan bersama keluarga meng
Medan 24 jam lalu