Selasa, 03 Maret 2026
Diduga Pasar Tak Berizin, Pungli dan Tak Bayar Pajak

Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan

Salamudin Tandang - Senin, 02 Maret 2026 22:17 WIB
Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilapor ke Kejari Belawan
Ist
Pasar komersil yang diperkirakan memiliki sekitar 160 stand pedagang tetap beroperasi. Biaya sewa stand berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Hingga saat ini, Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara masih tetap beroperasi. Pantauan wartawan pada Minggu malam (1/3/2026) menunjukkan kondisi lokasi yang ramai menyebabkan kemacetan panjang di depan area bazar yang diisi ratusan pedagang berjualan aneka dagangan. Pengendara yang terjebak macet mengeluarkan kesal dengan membunyikan klakson, dan tidak terlihat adanya penataan lalu lintas dari instansi terkait.

Tak Berizin, Padahal Sudah Dihimbau

Baca Juga:

Pemerintah melalui Lurah Tanara telah memberikan himbauan sejak tanggal 19 Februari 2025, agar pengelola tidak menjalankan operasional sebelum mengantongi izin dari instansi teknis di Pemko Medan dan pemerintah pusat. Pemerintah setempat juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan bazar tersebut.

Namun demikian, pasar komersil yang diperkirakan memiliki sekitar 160 stand pedagang tetap beroperasi. Biaya sewa stand berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, dan terdapat juga operasional hiburan permainan. Pengelola ditaksir telah meraup pendapatan mencapai setengah miliar rupiah dari para pedagang penyewa.

Baca Juga:

Informasi yang diterima wartawan menyatakan bahwa Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah, yang tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Dia dilantik pada Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.

Sebelumnya, pantauan wartawan pada Selasa

(24/2/2026) menunjukkan bahwa pasar komersil di Kelurahan Tanara diisi oleh pedagang aneka barang dagangan dan hiburan pasar malam. Saat disambangi, pihak pengelola mengaku bahwa stand-stand di lokasi tersebut disewakan dengan harga jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Beberapa pedagang yang menempati stand menyampaikan kepada media pada hari yang sama bahwa mereka telah membayar sewa stand kepada pengelola dengan harga jutaan rupiah. Stand tersebut hanya terdiri dari tiang besi dan tenda yang berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, serta memenuhi persetujuan terkait lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai peraturan. Di Kota Medan, sebagian besar pasar atau lokasi perdagangan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan. (Red)

Tags
beritaTerkait
Pimpin Bukber Sat Narkoba, Kombes Jean Calvijn 'Bongkar' Resep Paten Ungkap Kasus Besar
Walikota Tegaskan Komitmen Mudik Lancar Aman dan Nyaman
Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai
Bangunan Diduga Ilegal Bebas Berdiri di Jalan Rajawali, Oknum Aparat Jadi Tameng ?
Polda Sumut Kerahkan 245 Personil Krimsus dan Brimob Tertibkan PETI di Siabu
MSIG Life Bayarkan Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Senilai Rp1,07 Triliun Sepanjang 2025
komentar
beritaTerbaru