Pimpin Bukber Sat Narkoba, Kombes Jean Calvijn 'Bongkar' Resep Paten Ungkap Kasus Besar
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya soliditas tim dalam member
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN – Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas dugaan pungutan liar, serta tidak membayar pajak dan retribusi kepada negara.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut secara daring pada Senin (2/3/2026) dan akan disampaikan secara langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Belawan pada Selasa (3/3/2026).
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menyampaikan kepada wartawan bahwa bazar yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan diduga telah memungut uang sewa ratusan juta rupiah dari ratusan pedagang, meskipun kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) dan izin terkait lainnya. Selain itu, pengelola juga diduga tidak membayar pajak dan retribusi ke kas negara.
Baca Juga:
"Sesuai data dan informasi dari berbagai sumber dan media, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Seharusnya Direktur RPH Medan konsen dengan pekerjaannya yang telah digaji oleh negara melalui BUMD Pemko Medan," tegas Irwansyah melalui ponselnya.
FKSM Sumut berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar dan tidak melakukan pembayaran pajak serta retribusi yang dilakukan oleh pengelola bazar tersebut. "Periksa, selanjutnya sampaikan ke publik hasil pemeriksaannya atas kegiatan dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Selain ke Kejari Belawan, Pengurus FKSM Sumut juga berencana melaporkan proses keluarnya Surat Izin dari Polres Pelabuhan Belawan dan Rekomendasi Surat Izin dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
"Kami akan laporkan keluarnya Surat Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pihak Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Padahal, izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah setempat, hanya mendapatkan rekomendasi dari Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026," jelas Irwansyah.
Dikutip dari Poskotasumatera.com belum diperoleh keterangan dari Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah. Konfirmasi yang dilayangkan pada Senin (2/3/2026) tidak mendapatkan tanggapan. Begitu pula dengan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan yang belum merespon konfirmasi yang disampaikan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, telah memberikan keterangan pada Sabtu (28/2/2026). Menurutnya, surat izin dikeluarkan untuk memberikan jaminan keamanan pada kegiatan tersebut. "Pemerintah sendiri memberi kemudahan bagi UMKM dan mengembangkan UMKM bangsa, kami juga Polri akan mendukung itu. Yang kami terbitkan adalah izin keramaian, yang artinya Polri siap memberikan keamanan pada kegiatan tersebut," jelasnya.
AKP Teguh menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan adalah izin keramaian, bukan izin operasional seperti Izin Usaha Perdagangan (IUP).
Hingga saat ini, Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara masih tetap beroperasi. Pantauan wartawan pada Minggu malam (1/3/2026) menunjukkan kondisi lokasi yang ramai menyebabkan kemacetan panjang di depan area bazar yang diisi ratusan pedagang berjualan aneka dagangan. Pengendara yang terjebak macet mengeluarkan kesal dengan membunyikan klakson, dan tidak terlihat adanya penataan lalu lintas dari instansi terkait.
Tak Berizin, Padahal Sudah Dihimbau
Pemerintah melalui Lurah Tanara telah memberikan himbauan sejak tanggal 19 Februari 2025, agar pengelola tidak menjalankan operasional sebelum mengantongi izin dari instansi teknis di Pemko Medan dan pemerintah pusat. Pemerintah setempat juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan bazar tersebut.
Namun demikian, pasar komersil yang diperkirakan memiliki sekitar 160 stand pedagang tetap beroperasi. Biaya sewa stand berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, dan terdapat juga operasional hiburan permainan. Pengelola ditaksir telah meraup pendapatan mencapai setengah miliar rupiah dari para pedagang penyewa.
Informasi yang diterima wartawan menyatakan bahwa Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah, yang tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Dia dilantik pada Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.
Sebelumnya, pantauan wartawan pada Selasa
(24/2/2026) menunjukkan bahwa pasar komersil di Kelurahan Tanara diisi oleh pedagang aneka barang dagangan dan hiburan pasar malam. Saat disambangi, pihak pengelola mengaku bahwa stand-stand di lokasi tersebut disewakan dengan harga jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Beberapa pedagang yang menempati stand menyampaikan kepada media pada hari yang sama bahwa mereka telah membayar sewa stand kepada pengelola dengan harga jutaan rupiah. Stand tersebut hanya terdiri dari tiang besi dan tenda yang berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, serta memenuhi persetujuan terkait lingkungan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai peraturan. Di Kota Medan, sebagian besar pasar atau lokasi perdagangan dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan. (Red)
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya soliditas tim dalam member
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) S
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pemko Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung renc
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Praktik pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali marak di Kota Medan. Kali ini, sebuah proyek
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sekitar 245 personel Dirkrimsus dan Brimob untuk mene
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta PT Mitsui Sumitomo Insurance Group Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) membayarkan klaim kesehatan dan sant
Bisnis 5 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Kecamatan Rant
Sumut 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Antusias masyarakat sangat tinggi dalam setiap pelaksanaan program Mudik Gratis Pemko Medan. Sama seperti tahun lalu,
Medan 5 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengawali rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Kota Medan 1447 H / Tahun 2
Medan 6 jam lalu