POSMETRO MEDANMedan - Kajati Sumut, Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut, Jurist Precisely, bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Baca Juga:
Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.
"Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat," ujar Kajati.
Baca Juga:
Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, "Prtemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik," ujarSri Suparyati.(lam)
Tags
beritaTerkait
komentar