Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak.
Inter-Nasional 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Praktisi hukum, Hans Silalahi, SH, MH menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang ia ajukan terhadap seorang berinisial LS di Polrestabes Medan.
Hingga Sabtu (7/3/2026) malam, atau sekitar 30 hari sejak laporan tersebut dibuat, Hans mengaku belum pernah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia ajukan.
Kepada wartawan, Hans meminta agar penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Saya berharap penyidik bekerja profesional dalam menangani laporan yang saya buat. Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tetapi sudah 30 hari belum ada perkembangan yang signifikan," ujar Hans.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh LS sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Hans, laporan yang ia buat merujuk pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hans menilai kegaduhan tersebut bermula dari viralnya kasus di wilayah Pancur Batu, di mana seseorang yang disebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah peristiwa yang terjadi di kawasan tersebut.
Padahal, kata Hans, orang yang disebut sebagai korban tersebut sebenarnya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat dengan motif balas dendam. Ia menyebut tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal.
Selain itu, Hans juga menegaskan bahwa peristiwa pencurian dan penganiayaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat terjadi dalam waktu yang berbeda.
"Laporan saya jelas dan sudah diatur dalam undang-undang. Namun kenapa penyidik Satreskrim terkesan lambat dalam menanganinya," tambahnya.
Hans juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut yang menurutnya tidak sejalan dengan slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan oleh pimpinan Polri.
"Kalau ini terus didiamkan, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut, bahkan jika perlu ke Mabes Polri. Menurut saya ini aneh, kenapa laporan yang saya buat seolah tidak ditindaklanjuti. Di mana slogan Polri Presisi itu?" tegasnya.
Sementara itu, pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga mengungkapkan bahwa LS saat ini telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian oleh petugas. (Tim/infoglobalnews)
Pulihkan Konektivitas Pascabencana, HKI Rampungkan Penanganan Jalur Lembah Anai dan Malalak.
Inter-Nasional 12 menit lalu
Polda Sumut menjelaskan kronologi kematian LRN di kamar mandi rumah di Kompleks Bumi Asri pada Minggu (2/8/2026) sore.
Peristiwa satu jam lalu
Keluarga Hingga Rekan Hadiri Pemakaman Jenazah Diding Boneng.
Peristiwa satu jam lalu
SuamiAnak di TKP saat Istri Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Peristiwa 2 jam lalu
Dari Sarulla untuk Indonesia Wamen ESDM Tinjau Potensi Tulang Punggung Energi Sumatera.
Sumut 2 jam lalu
Pohon Hampir Tumbang di Jalan Denai Medan, Warga Minta Petugas Segera Turun Tangan.
Peristiwa 2 jam lalu
Kapolres Simalungun turun langsung melihat kondisi Banjir Pasar Bawah dan memastikan bansos maupun dapur umum segera didirikan.
Sumut 3 jam lalu
Seorang bayi berusia 3 bulan di Sidoarjo terpaksa harus ikut mendekam di penjara bersama ibunya.
Peristiwa 3 jam lalu
Perkuat Pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Manggarai.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Perkuat Sektor Pertanian, Babinsa Kodim 0207/Simalungun ikut panen tomat bersama warga.
Bisnis 3 jam lalu