Kamis, 30 Juli 2026

Praktisi Hukum Ahmad Fauzi Nasution SH: Langkah Gubsu Bobby Tinggalkan Paripurna Sesuai Tatib

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 Juli 2026 07:30 WIB
Praktisi Hukum Ahmad Fauzi Nasution SH: Langkah Gubsu Bobby Tinggalkan Paripurna Sesuai Tatib
IST
Praktisi Hukum Ahmad Fauzi Nasution SH

POSMETRO MEDAN, Medan-Praktisi Hukum Ahmad Fauzi Nasution SH dari Lawfirm MF dan Partners menilai langkah Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninggalkan paripurna sudah sesuai tata tertib DPRD, sehingga penilaian "arogan" dari Anggota DPRD Sumut, RA dinilai sangat keliru dan ahistoris legalitas.

Ahmad Fauzi Nasution SH sangat menyayangkan pernyataan politisi Partai NasDem, Ricky Anthony, yang menyebut langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut sebagai bentuk arogansi. Menurutnya pernyataan itu adalah bentuk ketidakpahaman aturan hukum dan tata tertib persidangan di DPRD Sumut.

Bicara perspektif tata hukum pemerintahan daerah dan hukum administrasi negara, sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut bukan merupakan bentuk arogansi kepemimpinan, melainkan tindakan tegas yang berlandaskan pada aturan hukum, tata tertib persidangan, serta prinsip kepastian hukum (certainty of law). Ia menilai langkah tersebut adalah kepatuhan terhadap tata tertib DPRD Sumut.

Baca Juga:

Ia menyampaikan Rapat Paripurna DPRD bukanlah wadah diskusi bebas tanpa arah, melainkan forum lembaga negara yang terikat secara ketat oleh peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) rapat. Dalam mekanismenya, jadwal, agenda, batas waktu, hingga forum pengambilan keputusan telah diatur secara rinci.

Apabila proses sidang dinilai telah menyimpang dari agenda resmi yang disepakati, mengalami kebuntuan akibat tindakan di luar prosedur, atau kuorum/syarat formil persidangan tidak lagi terpenuhi, maka secara tata hukum, keberadaan Kepala Daerah dalam forum tersebut tidak lagi memiliki landasan legalitas yang sah.

Baca Juga:

Sehingga langkah gubernur meninggalkan ruangan adalah bentuk penghormatan terhadap tata tertib, agar tidak menjebak lembaga eksekutif dalam proses persidangan yang berpotensi cacat hukum (procedural defect).

Ahmad Fauzi Nasution SH juga menyampaikan tentang aspek legalitas dan hubungan kemitraan sejajar. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kedudukan gubernur dan DPRD adalah bermitra dan sejajar.

Kemitraan yang sehat harus dilandasi oleh saling menghormati aturan main (rule of the game). Ketika Gubernur memilih untuk tidak melanjutkan kehadiran dalam rapat yang berjalan di luar koridor Tatib, hal itu adalah sikap konstitusional untuk menjaga martabat lembaga eksekutif sekaligus mengingatkan legistatif agar kembali pada tata tertib yang berlaku.

Ahmad Fauzi Nasution SH sangat menyayangkan narasi "arogansi" dari Politisi NasDem tersebut.

"Saya sangat menyesalkan pernyataan saudara Ricky Anthony yang mengartikan langkah prosedural Gubernur sebagai sebuah "arogansi". Framing semacam ini sangat tidak produktif dan berpotensi menyesatkan publik. Sebagai anggota dewan, seharusnya saudara Ricky Anthony mengedepankan analisis tata tertib persidangan ketimbang melontarkan opini politik yang tendensius," katanya.

Tags
beritaTerkait
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kahiyang Ayu, Putri Mantan Presiden Jokowi
BI Investment Day Digelar di Medan, Bobby Nasution Bahas Penguatan Investasi
Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Melihat dari Dekat Sosok H Surya, B.Sc
Gubsu Bobby Nasution Dijadwalkan Mulai Berkantor di Kepulauan Nias
Mengenal dari Dekat Sosok Gubsu Bobby Nasution, Sang Menantu Mantan Presiden Jokowi
komentar
beritaTerbaru