Senin, 27 April 2026

Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Pada Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut

Salamuddin Tandang - Selasa, 10 Maret 2026 18:38 WIB
Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Pada Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut
Ist
Kajati Sumut Harli Sirear SH MHum terima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo, di ruang kerjanya lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,MEDAN-Guna meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam program program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo menemui Kajati Sumut Harli Sirear SH MHum, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.

Menteri PU tersebut diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar di ruang kerjanya di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Pertemuan itu menjadi koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah dan mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia juga berharap dukungan Kejati Sumut dalam mengawal program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Menteri PU RI Doddy Hanggodo.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan mekanisme dukungan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD)," tegas Harli.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara.

Tags
beritaTerkait
Kadispora Medan Chairuniza Buka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Medan di  Belawan
DPRD Medan Tetapkan Pengganti Wakil Ketua Dari PKS
Edi Bahagia Sinuraya Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PMS
Ketua Forwaka Sumatera Utara Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli
Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor Satuan Kerja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Sumatera ll
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
komentar
beritaTerbaru