Rabu, 17 Juni 2026

Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Pada Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut

Salamuddin Tandang - Selasa, 10 Maret 2026 18:38 WIB
Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Pada Kunjungan Menteri PU RI di Kejati Sumut
Ist
Kajati Sumut Harli Sirear SH MHum terima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo, di ruang kerjanya lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

POSMETRO MEDAN,MEDAN-Guna meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam program program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo menemui Kajati Sumut Harli Sirear SH MHum, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.

Menteri PU tersebut diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar di ruang kerjanya di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.

Pertemuan itu menjadi koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah dan mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia juga berharap dukungan Kejati Sumut dalam mengawal program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Menteri PU RI Doddy Hanggodo.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan mekanisme dukungan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD)," tegas Harli.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU ke Kejati Sumatera Utara.

"Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini," pungkasnya. (Lam)

Tags
beritaTerkait
Viral Video 2 Mahasiswa Diduga Berbuat Asusila di Kampus
UINSU Medan Gelar SMM PTN-Barat, Pelaksanaan 17 -18 Juni Rektor Pantau Langsung
Wali Kota Wesly dan Bunda PAUD Ny Liswati Lepas 784 Anak Didik PAUD-SAB se-Kota Pematangsiantar
Maknai Muharam dengan 3 Momentum ; Muhasabah, Hijrah dan Tajdid
PT DPM Beli Lahan Warga Rp1,6 M Tapi Masih Dibayar Rp100 Juta, Jangan Ribut di Medsos!
Dinas SDABMBK Kota Medan Buka Pembekalan dan Uji Sertifikasi Fasilitator Teknis
komentar
beritaTerbaru