POSMETRO MEDAN,Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, MH, menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan insan pers di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka mempererat silaturahmi di bulan suci Ramadhan 1447 H, di aula kantor Kejati Sumut, Jl. A.H Nasution, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Kejati Sumut, Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik., Ketua JMSI, Rianto SH, Ketua SMSI Sumatera Utara, Eris J.Napitupulu., Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut Irfandi, serta ratusan undangan lainnya dari berbagai organisasi pers dan media.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa momentum Ramadhan, khususnya kegiatan buka puasa bersama, merupakan kesempatan yang baik untuk mempererat kebersamaan, serta memperkuat silaturahmi antara Kejaksaan dan insan pers.
Baca Juga:
Menurut Harli, hubungan yang harmonis antara lembaga penegak hukum dan media sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi secara objektif, berimbang, serta menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat.
"Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan media harus terus dijaga dengan baik," ujar Harli.
Baca Juga:
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penyebaran informasi. Insan pers diharapkan selalu mengedepankan prinsip verifikasi atau tabayyun sebelum menyampaikan suatu berita kepada publik.
Mengusung tema "Menebar Kebaikan dan Menjauhi Hoaks", Harli menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Dalam menyampaikan berita, penting untuk melakukan check and recheck serta konfirmasi agar informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang dijamin di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak boleh dibungkam. "Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harli juga mengungkapkan rencana Kejati Sumut untuk mendorong peningkatan kompetensi wartawan yang bertugas meliput di lingkungan Kejaksaan melalui program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tags
beritaTerkait
komentar