Selasa, 28 Juli 2026

Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Faliruddin Lubis - Rabu, 11 Maret 2026 18:28 WIB
Pemko Medan Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13
IST/ATN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis.

POSMETRO MEDAN,Medan- Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis, Rabu (11/3/2026) di kantor Wali Kota, mengatakan Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Baca Juga:

"Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insya Allah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi," ujar Ashari.

Setelah Perkada diterbitkan, lanjutnya, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga:

"Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan," katanya.

Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.

"Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

"Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima," ungkapnya.

Tags
beritaTerkait
Gaji ke-13 Berupa TPG Guru di Padang Lawas Utara Disebut-sebut Belum Dibayar
Pemko Medan Datangi Pertamina, Minta Kepastian Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU
ASN Kristen Protestan Pemko Sibolga Ibadah di Aula Dinas PP dan KB
Pemko Medan Segera Pasang 10.000 CCTV, Sebar di Berbagai Wilayah
Dugaan Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan, Pimpinan DPRD Sumut RA Digoyang Mahasiswa
AHY Apresiasi Dukungan Penuh Pemko Medan, Sekolah Rakyat Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
komentar
beritaTerbaru