Senin, 27 April 2026

8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 12 Maret 2026 09:12 WIB
8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Terima THR dan Gaji ke-13, Segini Jumlahnya
IST/ATN
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

POSMETRO MEDAN,Medan- Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.

Baca Juga:

"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," ujar Wiriya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima," jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.(ATN)

Tags
beritaTerkait
Gelar Acara Pengajian dan Siraman Bersama Keluarga, Syifa Hadju Akan Dinikahkan Wali Hakim
Sinergi Pemko Medan dan Lintas Instansi Percepat Pembangunan Jembatan Penyeberangan di Jalan Adi Sucipto
Wujudkan Kepedulian Antar-Daerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Pemko Medan Hadirkan Ruang Sehat dan Dorong UMKM Lokal
KSPSI Sumut Apresiasi Ketegasan Pemko Medan,Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Akhirnya Dibayarkan
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Ultimatum: 6 Bulan tak Ada Perubahan, Siap Dievaluasi
komentar
beritaTerbaru