POSMETRO MEDAN,Medan – Keberadaan bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai sorotan warga.
Pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena diduga tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini tetap berdiri tanpa tindakan tegas dari aparat setempat.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan tanpa PBG di Kota Medan semakin marak, sementara penindakan dari pemerintah daerah dinilai belum maksimal.
Baca Juga:

"Pembangunan tanpa izin seperti ini semakin sering terjadi. Kami berharap pemerintah kota bisa bertindak tegas karena setiap bangunan seharusnya memiliki PBG sesuai aturan yang berlaku," ujar pria berbadan tegap itu.
Baca Juga:
Gudang yang disebut milik seorang pengusaha itu diketahui tetap dibangun meski diduga belum mengantongi PBG. Warga juga menilai aparat lingkungan seperti kepala lingkungan (Kepling) maupun pihak kelurahan seharusnya mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.
Permasalahan ini juga sempat memicu ketegangan antara pihak yang disebut sebagai perwakilan pemilik gudang dengan seorang mantan petugas keamanan bernama Harun.
Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan informasi mengenai tidak adanya PBG pada bangunan tersebut yang kemudian diketahui publik.
.jpeg)
Dalam percakapan yang beredar di kalangan warga, perwakilan pemilik gudang disebut sempat melontarkan intimidasi kepada Harun. Bahkan ia mengklaim memiliki dukungan dari pihak tertentu sehingga dianggap tidak perlu khawatir terhadap persoalan perizinan.
Tags
beritaTerkait
komentar