Rencana mediasi antara kedua pihak sempat akan melibatkan kepala lingkungan dan Babinsa setempat. Namun mediasi tersebut batal dilaksanakan karena pihak kepling memilih tidak terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut.
Sementara itu, warga lainnya menilai keberadaan bangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah. Sebab setiap pembangunan seharusnya melalui proses perizinan yang juga berkaitan dengan penerimaan daerah.
Baca Juga:
"Ini jelas merugikan kas daerah. Setiap bangunan wajib mengurus PBG. Jangan sampai ada pengecualian," ujar seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/3/2026).
Meski bangunan tersebut berdiri cukup mencolok, warga menilai aparat di tingkat kelurahan terkesan tidak melakukan tindakan. Kondisi ini memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparatur setempat.
Baca Juga:
Warga pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, khususnya terkait pengawasan terhadap pembangunan tanpa izin.
"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau dibiarkan, masyarakat yang taat aturan justru merasa diperlakukan tidak adil," kata warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Medan Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali tersebut. (Tim)
Tags
beritaTerkait
komentar