Jumat, 18 September 2026
, Warga Soroti Kinerja Aparat

Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal

Administrator C
Administrator - Senin, 16 Maret 2026 15:42 WIB
Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal
IST
Bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai sorotan warga.

POSMETRO MEDAN,Medan – Keberadaan bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai sorotan warga.

Pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena diduga tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini tetap berdiri tanpa tindakan tegas dari aparat setempat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan tanpa PBG di Kota Medan semakin marak, sementara penindakan dari pemerintah daerah dinilai belum maksimal.

Baca Juga:

"Pembangunan tanpa izin seperti ini semakin sering terjadi. Kami berharap pemerintah kota bisa bertindak tegas karena setiap bangunan seharusnya memiliki PBG sesuai aturan yang berlaku," ujar pria berbadan tegap itu.

Baca Juga:

Gudang yang disebut milik seorang pengusaha itu diketahui tetap dibangun meski diduga belum mengantongi PBG. Warga juga menilai aparat lingkungan seperti kepala lingkungan (Kepling) maupun pihak kelurahan seharusnya mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.

Permasalahan ini juga sempat memicu ketegangan antara pihak yang disebut sebagai perwakilan pemilik gudang dengan seorang mantan petugas keamanan bernama Harun.

Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan informasi mengenai tidak adanya PBG pada bangunan tersebut yang kemudian diketahui publik.

Dalam percakapan yang beredar di kalangan warga, perwakilan pemilik gudang disebut sempat melontarkan intimidasi kepada Harun. Bahkan ia mengklaim memiliki dukungan dari pihak tertentu sehingga dianggap tidak perlu khawatir terhadap persoalan perizinan.

Rencana mediasi antara kedua pihak sempat akan melibatkan kepala lingkungan dan Babinsa setempat. Namun mediasi tersebut batal dilaksanakan karena pihak kepling memilih tidak terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut.

Sementara itu, warga lainnya menilai keberadaan bangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah. Sebab setiap pembangunan seharusnya melalui proses perizinan yang juga berkaitan dengan penerimaan daerah.

"Ini jelas merugikan kas daerah. Setiap bangunan wajib mengurus PBG. Jangan sampai ada pengecualian," ujar seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/3/2026).

Meski bangunan tersebut berdiri cukup mencolok, warga menilai aparat di tingkat kelurahan terkesan tidak melakukan tindakan. Kondisi ini memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparatur setempat.

Warga pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, khususnya terkait pengawasan terhadap pembangunan tanpa izin.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau dibiarkan, masyarakat yang taat aturan justru merasa diperlakukan tidak adil," kata warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Medan Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali tersebut. (Tim)

Tags
beritaTerkait
Dirawat di Medan, Wali Kota Tanjungbalai Jenguk Pekerja Dinas LH Tersengat Arus Listrik
Cowok Cewek Kawanan Pencuri Kereta Diciduk, Modusnya Ngaku Ibu Ditabrak Lari
Rico Waas Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin
Dinas SDABMBK Bersama Kecamatan Dan DLH Perkuat Penanganan Lingkungan
Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemerataan
komentar
beritaTerbaru