Senin, 16 Maret 2026
, Warga Soroti Kinerja Aparat

Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal

Administrator C
Administrator - Senin, 16 Maret 2026 15:42 WIB
Pak Wali! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Maen Terus, Bosnya Diduga Kebal
IST
Bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai sorotan warga.

POSMETRO MEDAN,Medan – Keberadaan bangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali simpang Jalan Pesantren, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menuai sorotan warga.

Pembangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena diduga tidak mengantongi izin resmi, namun hingga kini tetap berdiri tanpa tindakan tegas dari aparat setempat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, pembangunan tanpa PBG di Kota Medan semakin marak, sementara penindakan dari pemerintah daerah dinilai belum maksimal.

Baca Juga:

"Pembangunan tanpa izin seperti ini semakin sering terjadi. Kami berharap pemerintah kota bisa bertindak tegas karena setiap bangunan seharusnya memiliki PBG sesuai aturan yang berlaku," ujar pria berbadan tegap itu.

Baca Juga:

Gudang yang disebut milik seorang pengusaha itu diketahui tetap dibangun meski diduga belum mengantongi PBG. Warga juga menilai aparat lingkungan seperti kepala lingkungan (Kepling) maupun pihak kelurahan seharusnya mengetahui adanya aktivitas pembangunan tersebut.

Permasalahan ini juga sempat memicu ketegangan antara pihak yang disebut sebagai perwakilan pemilik gudang dengan seorang mantan petugas keamanan bernama Harun.

Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan informasi mengenai tidak adanya PBG pada bangunan tersebut yang kemudian diketahui publik.

Dalam percakapan yang beredar di kalangan warga, perwakilan pemilik gudang disebut sempat melontarkan intimidasi kepada Harun. Bahkan ia mengklaim memiliki dukungan dari pihak tertentu sehingga dianggap tidak perlu khawatir terhadap persoalan perizinan.

Rencana mediasi antara kedua pihak sempat akan melibatkan kepala lingkungan dan Babinsa setempat. Namun mediasi tersebut batal dilaksanakan karena pihak kepling memilih tidak terlibat lebih jauh dalam persoalan tersebut.

Sementara itu, warga lainnya menilai keberadaan bangunan tanpa PBG berpotensi merugikan daerah. Sebab setiap pembangunan seharusnya melalui proses perizinan yang juga berkaitan dengan penerimaan daerah.

"Ini jelas merugikan kas daerah. Setiap bangunan wajib mengurus PBG. Jangan sampai ada pengecualian," ujar seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/3/2026).

Meski bangunan tersebut berdiri cukup mencolok, warga menilai aparat di tingkat kelurahan terkesan tidak melakukan tindakan. Kondisi ini memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparatur setempat.

Warga pun mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, khususnya terkait pengawasan terhadap pembangunan tanpa izin.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau dibiarkan, masyarakat yang taat aturan justru merasa diperlakukan tidak adil," kata warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Medan Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan gudang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali tersebut. (Tim)

Tags
beritaTerkait
Buka Puas Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan
Dihadiri 1.500 Jamaah,Rico Waas Apresiasi Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Musabbihin
Wakil Walikota Medan Gelar Buka Puasa Bersama Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kab/Kota Se-Sumut
Camat Medan Baru tak Mentolerir Oknum Pelanggar Hukum
Rico Waas Dorong MTPI Jadi Pilar Keagamaan dan Ekonomi Perempuan
Baksos Posmetro Medan, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Pentingnya Kepedulian Sosial dan Perkenalkan PKH Medan Makmur
komentar
beritaTerbaru